Sejak Perjanjian Giyanti ditandatangani pada tanggal 13 Februari 1755, yang dikenal sebagai Palihan Nagari karena membagi Mataram menjadi 2 kerajaan, yaitu Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta,
Makam Pajimatan Imogiri pun turun dibagi menjadi 2 bagian, dimana pada bagian sebelah barat digunakan untuk memakamkan raja-raja Kasunanan Surakarta beserta keluarga terdekatnya dan pada bagian timur digunakan untuk memakamkan raja-raja Kasultanan Yogyakarta beserta keluarga terdekatnya.
Pada komplek Makam Pajimatan Imogiri Kasunanan Surakarta terdapat beberapa kedhaton, antara lain:
Kedhaton Bagusan/Kasuwargan.
Pada Kedhaton Bagusan/Kasuwargan, digunakan untuk memakamkan Susuhunan Paku Buwana III, Susuhunan Paku Buwana IV, dan Susuhunan Paku Buwana V beserta keluarga terdekatnya.
Kedhaton Astana Luhur.
Pada Kedhaton Astana Luhur, digunakan untuk memakamkan Susuhunan Paku Buwana VI, Susuhunan Paku Buwana VII, Susuhunan Paku Buwana VIII, dan Susuhunan Paku Buwana IX beserta keluarga terdekatnya.
Kedhaton Girimulyo.
Pada Kedhaton Girimulyo, digunakan untuk memakamkan Susuhunan Paku Buwana X dan Susuhunan Paku Buwana XI beserta keluarga terdekatnya.
Untuk mendapatkan informasi selengkapnya, silahkan kunjungi Makam Pajimatan Imogiri dan melakukan pemindaian QR Code pada masing-masing Penanda Keistimewaan yang berada di Makam Pajimatan Imogiri.