Sejak Perjanjian Giyanti ditandatangani pada tanggal 13 Februari 1755, yang dikenal sebagai Palihan Nagari karena membagi Mataram menjadi 2 kerajaan, yaitu Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta, Makam Pajimatan Imogiri pun turun dibagi menjadi 2 bagian, dimana pada bagian sebelah barat digunakan untuk memakamkan raja-raja Kasunanan Surakarta beserta keluarga terdekatnya dan pada bagian timur digunakan untuk memakamkan raja-raja Kasultanan Yogyakarta beserta keluarga terdekatnya. Pada komplek Makam Pajimatan Imogiri Kasultanan Yogyakarta terdapat beberapa kedhaton, antara lain:
Kedhaton Kasuwargan.
Pada Kedhaton Kasuwargan, digunakan untuk memakamkan Sultan Hamengku Buwana I dan Sultan Hamengku Buwana III beserta keluarga terdekatnya.
Kedhaton Besiyaran.
Pada Kedhaton Besiyaran, digunakan untuk memakamkan Sultan Hamengku Buwana IV, Sultan Hamengku Buwana V, dan Sultan Hamengku Buwana VI beserta keluarga terdekatnya.
Kedhaton Saptarengga.
Pada Kedhaton Saptarengga, digunakan untuk memakamkan Sultan Hamengku Buwana VII, Sultan Hamengku Buwana VIII, dan Sultan Hamengku Buwana IX beserta keluarga terdekatnya.
Untuk mendapatkan informasi selengkapnya, silahkan kunjungi Makam Pajimatan Imogiri dan melakukan pemindaian QR Code pada masing-masing Penanda Keistimewaan yang berada di Makam Pajimatan Imogiri.